Pedang Langit

Praktek Etika Ekonomi Islam

Posted in Ekonomi Islam by pedanglangit on 20 Februari 2009

PRODUKSI

Produksi bisa dilihat dari dua aspek: kajian positif terhadap hukum-hukum benda dan hukum ekonomi yang menentukan fungsi produksi, dan kajian normatif yang membahas dorongan-dorongan dan tujuan produksi. Kajian pertama merupakan perhatian para ahli ekonomi positif dan para insinyur, sedangkan para ahli teori sosial membahas produksi dari sudut pandang yang disebut belakangan.17 Sebagian penulis tentang teori Ekonomi Islam berpendapat bahwa ekonomi Islam hanya memfokuskan perhatian kepada distribusi harta, dan tidak mementingkan masalah produksi. Dengan kata lain, Ekonomi Islam hanya memperhatikan distribusi harta secara adil dan merata, namun sama sekali tidak berhubungan dengan produksi. Perkataan ini tidak sepenuhnya benar. Jika yang dimaksud dengan produksi adalah sarana, pra sarana, dan cara kerja secara umum, maka ungkapan itu dapat diterima. Jika yang dimaksud dengan produksi adalah tujuan, etika dan peraturan yang berhubungan dengan produksi, maka ungkapan itu sulit diterima.18

Menurut M.A. Mannan, sistem produksi dalam suatu negara Islam harus dikendalikan oleh kriteria obyektif maupun subyektif, kriteria yang obyektif akan tercermin dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi uang, dan kriteria subyektifnya dalam bentuk kesejahteraan yang dapat diukur dari segi etika ekonomi yang didasarkan atas perintah-perintah Kitab suci Al-Qur’an dan Sunnah.19

Al-Qur’an menggunakan konsep produksi barang dalam artian luas. Memproduksi suatu barang harus ada hubungannya dengan kebutuhan manusia, bukan untuk memproduksi barang mewah secara berlebihan yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Al-Qur’an secara tegas tidak membenarkan memproduksi barang mewah secara berlebihan dalam keadaan apapun. Namun demikian manusia muslim diberi kebebasan untuk berusaha memperoleh kekayaan yang banyak dalam memenuhi tuntutan kehidupan ekonomi. Karena manusia diberi landasan rohani, maka sifat manusia yang tadinya tamak (egoistis) dan mementingkan diri sendiri menjadi terkendali.20

Dalam hal ini Allah berfirman dalam al-Qur’an, menjelaskan tentang sifat-sifat alami manusia yang menjadi pangkal pokok semua kegiatan ekonomi:

“Sesungguhnya manusia itu diciptakan bersifat keluh kesah” (Q.S. al Ma’arij : 19).

Sifat tamak manusia yang keluh kesah, tidak sabar dan gelisah dalam berusaha untuk mendapat kekayaan, hal itu menjadikan memacu manusia melakukan berbagai aktivitas produktif. Manusia akan semakin berusaha memusatkan kehendaknya yang terus bertambah, sehingga mengakibatkan manusia cenderung melakukan yang tidak diinginkan (membuat kerusakan) di bidang produksi. Manusia dengan segala kekuatannya yang tanpa henti-hentinya akan menghasilkan ekonomi yang luar biasa di dunia ini. Sifat dasar manusia yang tamak memberikan motivasi dan bimbingan serta arahan yang benar pasti akan menjadikan manusia memiliki sifat mulia. Kemajuan manusia akan terus berlanjut, selama berjuang terus menerus memenuhi kebutuhannya. Dengan daya ciptanya yang tinggi, manusia akan menghasilkan hal-hal yang baru dalam metode serta teknik yang makin sempurna dalam berproduksi, sehingga manusia mampu menjaga taraf kehidupan manusia sesuai dengan perubahan zaman.

Keinginan manusia untuk menguasai harta kekayaan menjadikannya menimbun kekayaan itu dan tidak membagi-bagikannya kepada masyarakat yang membutuhkan. Manusia tidak memperdulikan kebaikan-kebaikan untuk masyarakat. Sikap egoistis mementingkan diri sendiri dan mengabaikan masyarakat, kecintaan kepada harta kekayaan menjadi berlebihan. Hal ini dinyatakan dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya” (Q.S. al Humazah: 2-3).

Maksud mengumpulkan harta kekayaan dan menghitung-hitungnya, itulah yang menjadikan manusia menjadi kikir dan tidak mau menafkahkan hartanya di jalan kebaikan. Kaum kapitalis atau di masyarakat Indonesia dikenal dengan konglomerat mereka sibuk menumpuk harta kekayaan dan menghitung-hitungnya, dan hanya sedikit memiliki peluang untuk mawas diri dan memikirkan hal-hal lain yang lebih penting. Sikap hidup manusia yang demikian itu membuatnya lebih mementingkan mengejar materi dan ia sama sekali mengabaikan aspek non ekonomi dalam kehidupannya dan merusak keseimbangan masyarakat, sehingga menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan bagi seluruh kehidupan manusia. Allah memperingatkan orang-orang yang menumpuk harta kekayaan secara berlebihan dan mencintai harta kekayaan secara sia-sia. Firman Allah dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Sesungguhnya manusia itu sangat ingkar, tidak berterima kasih kepada Tuhannya dan sesung-guhnya manusia itu menyaksikan (sendiri) keingkarannya, dan sesungguhnya dia sangat bakhil karena cintanya kepada harta” (Q.S. al-Ahdiyat 6 – 8).

Penjelasan dari ayat di atas karena manusia itu sangat kuat cintanya pada harta kekayaan, sehingga menjadikannya bakhil tidak mau berinfak di jalan Allah dan tidak memperdulikan masyarakat yang membutuhkan (fakir dan miskin).

Allah telah memberikan potensi kekayaan kepada manusia yang sangat banyak, supaya ia menggunakannya untuk kepentingan dirinya dan masyarakat.

Akan tetapi manusia tidak bersyukur kepada Allah dan telah menyalahgunakannya semata-mata untuk kepentingan pribadi, karena kesibukannya menumpuk dan menimbun harta kekayaan itu, sehingga manusia menutup mata terhadap hak orang lain yang membutuhkan, dimana hak itu terdapat pada harta kekayaan itu. Sebenarnya perasaan yang kurang peka dalam perilaku manusia yang demikian itu merupakan pangkal penyebab dari segala bentuk krisis ekonomi di dalam masyarakat modern yang akhirnya menyebabkan kehancuran. Tidak merupakan suatu kesalahan untuk menyatakan bahwa seseorang ataupun suatu bangsa akan mendapat keberuntungan dan menjadi sangat terhormat dan mulia selama mereka selalu memelihara keseimbangan dengan benar antara tujuan ekonomi dan non ekonomi.

Sebaliknya manusia akan mengalami kemunduran dan terhina apabila mengingkari keseimbangan tersebut dan cenderung pada salah satu aspek saja atau sebaliknya. Al-Qur’an menentang kepercayaan bertapa yang diajarkan oleh agama lain, termasuk Kristen, Hindu, Budha dan mengabaikan harta dan segala macam manfaatnya. Mereka mengajarkan kepada para pemeluknya untuk mengurangi kebutuhannya dan menahan diri dari menuruti kehendak kegiatan produktif.21

Al-Qur’an menolak keras pandangan tersebut, dan menegaskan bahwa sebenarnya tidak ada pertentangan antara tuntutan rohani dan jasmani dalam kehidupan, dengan syarat mampu menempatkannya secara proporsional dan tetap menjaga keseimbangan antara kegiatan spiritual dengan material. Tergantung dari perbuatan manusia yang menentukannya, apakah perbuatannya termasuk perbuatan spiritual atau material.22 Allah memberi peringatan kepada manusia bahwa barangsiapa yang melakukan aktivitas ekonomi demi memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya dianggap lebih baik, lebih spiritual dan menjadi manusia yang lebih baik dari pada orang-orang yang hanya terus menerus beribadah, sementara kebutuhan-kebutuhan ekonomi lainnya dengan menggantungkan kepada orang lain.

Al-Qur’an memberikan pandangan hidup yang seimbang. Di satu sisi Islam membantu pertumbuhan yang sehat dan mulia bagi masyarakat, di sisi lain Islam memberi rangsangan terhadap aktivitas produktif mereka. Segala sesuatu yang ada di alam dunia ini diciptakan oleh Allah untuk memenuhi kebutuhan manusia dan sekaligus digunakan untuk kepentingan manusia. Karenanya sumber tenaga alam harus dapat dimanfaatkan manusia, apabila manusia mampu mengelola guna kepentingannya. Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia dapat memperoleh apa yang dikehendakinya; kerja kerasnya akan menjadikan dirinya mampu menemukan jalan keluar yang benar dan sempurna untuk mempergunakan sumber alam bagi dirinya. Sebenarnya Al-Qur’an memberikan motivasi yang kuat bagi manusia untuk melakukan eksperimen dan eksplorasi berbagai misteri yang tersimpan di alam ini untuk kepentingan manusia.23

Karena pentingnya kegiatan ekonomi dalam kehidupan manusia, menjadikannya Al-Qur’an memberi kelonggaran kepada manusia untuk berdagang tetap dilaksanakan, sekalipun pada saat menunaikan ibadah haji. Firman Allah dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Tidak berdosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari `Arafah, berdzikirlah kepada Allah di Masy’aril Haram. Dan berdzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu, dan sesungguhnya sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat” (Q.S. al Baqarah: 198).

Perdagangan yang baik, diperbolehkan bagi siapa saja yang mampu melakukannya, dan bagi jama’ah haji pada khususnya, boleh berbelanja untuk memenuhi kebutuhannya. Sebaliknya seseorang akan mendapatkan kesulitan dalam memperoleh keperluan hidupnya seandainya berdagang itu tidak diperbolehkan.

Melaksanakan ibadah haji merupakan suatu bentuk ibadah tetapi ketika seseorang telah melaksanakan ibadah haji (ta’at kepada Allah) sesuai dengan syarat dan rukunnya, maka ia tidak dilarang untuk melakukan kegiatan berdagang yang sesuai dengan hukum-hukum Allah, demi berusaha mendapatkan “karunia Allah” untuk penghidupannya selama ia melaksanakan ibadah haji.

a. Produksi merupakan sesuatu yang penting

Produksi dalam arti yang sederhana bukanlah sesuatu yang dicetuskan oleh kapitalis. Produksi telah terjadi semenjak manusia bergelut dengan bumi, karena ia merupakan suatu hal yang primer dalam kehidupan. Adam, bapak manusia, adalah manusia pertama dalam berproduksi.24 Melihat pentingnya produksi yang nyata-nyata menentukan kemakmuran suatu bangsa dan taraf hidup manusia, Al-Qur’an telah meletakkan landasan yang sangat kuat terhadap sistem produksi barang. Beberapa contoh dalam Al-Qur’an maupun sunnah Rasul menunjukkan bagaimana umat Islam diperintahkan untuk bekerja keras dalam mencari penghidupan agar mereka tidak mengalami kegagalan dan tertinggal dari orang lain dalam berjuang demi kelangsungan hidupnya.25

Al-Qur’an memberikan berbagai alternatif kepada manusia, bagaimana melakukan perubahan yang lebih baik dengan menggali dan menggunakan sumber alam yang terbatas di dunia ini, melalui pengelolaan modal, kemampuan dan kecenderungannya di dalam proses produksi.

Adapun tentang materi yang dibutuhkan manusia sebagai sumber kehidupannya, Allah telah memudahkan jalannya dan menjadikannya faktor pendukung yang dapat ditemukan di bumi. Di antara materi itu ada yang terbenam di perut bumi, ada yang terhampar di muka bumi, dan ada pula yang tersedia di angkasa.26 Hal yang demikian ini dijelaskan firman Allah SWT dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

“Dan Dia menundukkan untukmu apa-apa yang ada di langit dan apa-apa yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) dari pada-Nya … ” (Q.S. al Jatsiyah : 13).

Al-Qur’an dengan cukup jelas telah meletakkan seluruh alam ini di bawah pengaturan manusia. Manusia diingatkan bahwa bumi, bulan dan matahari, semua yang ada di atasnya diciptakan-Nya untuk dimanfaatkan dan digunakan manusia. Matahari dan seluruh sistem tata surya secara menyeluruh diperuntukkan bagi manusia. Kini terserah manusia untuk mengusahakannya semaksimal mungkin menaklukkan dan menggunakan sumber alam tersebut dimanfaatkan bagi dirinya.27

Dari uraian tersebut di atas, sudah jelas bahwa Allah SWT menyediakan segalanya bagi kehidupan manusia di dunia ini, baik dari perut bumi, daratan, lautan dan kebutuhan-kebutuhan lainnya, seperti matahari, bulan, bintang-bintang dan lainnya, semuanya itu untuk kepentingan hidup manusia di dunia ini. oleh karena itu, bagi seorang muslim harus menyadari sepenuhnya atas pentingnya produksi dalam kehidupan manusia. Dengan demikian ia tidak boleh meninggalkan usaha mencari kekayaan untuk memenuhi kebutuhannya, baik di tempat kelahirannya maupun di daerah-daerah lainnya. Karena Allah SWT telah memerintahkan, bila dalam suatu tempat, seorang muslim mendapat kesulitan dalam masalah ibadah atau lainnya, maka sebaiknya ia pindah ke tempat lain yang cocok dengannya. Karena itu bagi seorang muslim penting sekali mendapatkan beberapa cara lain untuk mendapatkan kekayaan yang halal, agar dapat memenuhi kehidupan.

b. Dalam Produksi harus ada Kesamaan dan Keadilan

Untuk mencapai tujuan ini dalam produksi sistem ekonomi Islam tidak memberikan kebebasan tanpa batas kepada setiap orang dalam memperjuangkan ekonominya sebagaimana diterapkan dalam sistem ekonomi kapitalis sehingga orang dapat memperoleh harta kekayaan sebanyak-banyaknya, dan tidak pula menekan sebagaimana sistem ekonomi komunis sehingga setiap orang kehilangan seluruh kebebasan individunya. Sistem ekonomi Islam telah memberikan keadilan dan persamaan prinsip produksi sesuai kemampuan masing-masing tanpa menindas orang lain atau menghancurkan masyarakat.28

Setelah manusia diperingatkan, manusia diajarkan meng-gunakan cara-cara yang adil dalam berusaha dan berdagang. Dengan demikian, suka sama suka dan i’tikad baik sangat diperlukan dalam produktivitas untuk mendorong tercapainya kesejahteraan individu dan masyarakat.

Surono mengatakan “Karena tanpa perasaan tertib, tentram, dan adil, kehidupan lahiriyah yang telah tercukupi tak akan memberikan kebahagiaan yang utuh kepada manusia”.29

Sedangkan Darmanto mengatakan bahwa. “Untuk menciptakan keadilan dalam kehidupan ekonomi diperlukan bentuk kebudayaan fungsional. Dia berpendapat hendaknya hukum selalu menjadi proses penataan keadilan sosial, sementara kegiatan ekonomi (bukan hanya dalam arti distribusi) menjadi bagian dari proses penataan itu sendiri dalam dinamika “sejahtera”, adil dan makmur”.30

Keberhasilan dan kemakmuran yang berlangsung terus menerus terletak pada keadilan dan persamaan bagi semua warganya, sehingga tidak kedapatan seorang pun dapat melakukan kesalahan dalam produksi. Seseorang bisa mencapai kehidupan bahagia dan makmur, berlangsung lama di dunia dan di akhirat, apabila ia menjalani kehidupan dengan semestinya dan tabah dan sabar menghadapi cobaan, berpegang pada prinsip kebenaran dan keadilan.31

Dari uraian tesebut di atas, penulis berpendapat bahwa segala bentuk produksi yang diperoleh dengan tidak adil dan bathil diharamkan Islam. Hanya cara yang adil dan seimbang dalam produksi yang diperbolehkan dan segala bentuk tawar-menawar adalah tidak diperbolehkan karena keuntungan seseorang bergantung di atas kerugian orang lain seperti halnya perjudian, lotere, dan spekulasi. Sepintas tampak seperti kerja sama tetapi sebenarnya hal itu merugikan orang lain yang lemah posisinya.

Dengan demikian bahwa mendapatkan harta dengan jalan yang salah adalah dosa besar, karena perbuatan itu akan mengakibatkan kejahatan dalam masyarakat, mengganggu keseimbangan perekonomian dan secara berangsur-angsur menghancurkannya, misalnya meminjamkan uang dengan bunga. Kesimpulannya, kekayaan yang diperoleh dengan tidak jujur adil adalah tidak baik, sebaliknya harta diperoleh dengan cara benar dan adil adalah harta yang halal dan murni.

c. Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi

Rasulullah SAW, diutus untuk menghapuskan perbudakan yang memaksa manusia menjadi hidup sengsara dan miskin. Dengan diberi kebebasan itu mereka bebas menjalankan sesuatu, baik beribadah kepada Allah maupun berkehidupan yang layak sebagaimana manusia lainnya. Al-Qur’an memberikan dorongan kepada manusia untuk bekerja sungguh-sungguh untuk mengembangkan kekayaan alam sehingga manusia mencapai pertumbuhan ekonomi yang meningkat.

Allah menghadiahkan cara-cara peningkatan pertumbuhan atas kemajuan atau memuliakan diri manusia di dunia kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya tanpa ukuran. Firman Allah dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Allah menambahkan pada ciptaan-Nya apa yang dikehendaki-Nya. Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas Segala sesuatu” (Q.S. Fathir: 1).

Ayat di atas menggambarkan seorang akan mendapatkan kehidupan yang lebih baik (meningkat), apabila dia mampu menggunakan sumber alam, berusaha mencari potensi dan kemudian mengubahnya menjadi produk yang nyata, maka dia akan diberi Allah kesuksesan dan kemakmuran.

Dalam ayat lainnya Allah berfirman dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal yang saleh dinaikkan-Nya… ” (Q.S. Fathir : 10).

Sebagian ahli tafsir diantaranya Ibnu Katsir mengatakan bahwa:

“Kepada-Nya lah naik perkataan-perkataan yang baik, maksudnya adalah dzikir, membaca Al-Qur’an, dan berdo’a”.32

Adapun yang dimaksud:

“Dan amal yang saleh dinaikkan-Nya … dari Ibnu Abbas R.A. Perkataan-perkataan yang baik itu adalah dzikir kepada Allah, dinaikkan pekerjaan seseorang dengan dzikirnya kepada Allah dan `amal yang saleh adalah melaksanakan pekerjaan fardhu”.33

Aktivitas produksi manusia yang menguntungkan dan menghasilkan disebut juga sebagai amalan atau pekerjaan yang saleh atau yang baik, berarti mengangkat martabat menuju kemuliaan dan kebahagiaan.

Hal itu juga sama halnya dapat digunakan untuk merujuk pada aktivitas manusia yang diridhoi Allah SWT yang dapat memakmurkan dan menambah kekayaan bangsa. Karena itu ayat tersebut mengingatkan kepada manusia bahwa tujuan hidup yang sesungguhnya adalah untuk mempergunakan dan bekerja keras dan meningkatkan produktivitasnya sehingga dapat menyum-bangkan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi untuk masyarakat. Pengabdian kepada Allah yang sesungguhnya adalah sumbangan yang nyata dengan suatu karya nyata.

Umar ibnu Khattab R.A. mengajak masyarakat agar meninggalkan tanah Hijaz yang gersang dan berhijrah ke tempat yang lebih jauh tetapi lebih subur, di mana mereka dapat mempercepat pertumbuhan kekayaan dengan bekerja keras, mensejahterakan kehidupan pribadi dan masyarakatnya.34

Perusahaan-perusahaan modern sekarang ini, di samping menggunakan tenaga manusia yang berkualitas memerlukan modal yang banyak, karena itu tidak dapat dijalankan sendiri-sendiri. Melalui perserikatan persediaan bersama, perusahaan besar dalam bidang industri dan pertanian dapat dijalankan. Dalam operasi perniagaan jenis ini jumlah modal dibagi dalam saham yang kecil nilainya. Setiap orang dapat membeli saham sesuai dengan kemampuannya. Pihak yang membeli saham dikenal dengan pemegang saham dan merupakan pemilik perusahaan tersebut. Dalam organisasi ini pemodal dengan andil modalnya, pengelola dengan andil keahliannya mendapat bagian dari keuntungannya dan tenaga kerja mendapat upah dari tenaga yang dicurahkannya. Sepintas lalu usaha tersebut memiliki sifat yang sama dengan syirkatul `inan (شركة العنان). Pada hakikatnya perdagangan kaum Quraisy di Makkah telah melaksanakan usaha bersama. Sedangkan cara perdagangan mereka mempunyai prinsip-prinsip yang sama dengan usaha bersama pada zaman modern. Meskipun terjadi banyak perubahan terhadap aturan, ruang lingkup dan bentuknya dari masa lalu, namun pada dasarnya merupakan jenis usaha bersama dengan yang lama.35

KONSUMSI

Proses konsumsi, produksi dan distribusi sebenarnya terpadu sedemikian rupa. Karenanya kemungkinan perbaikan yang berkesinambungan dalam suatu kehidupan material maupun spiritual menjadi nyata. Konsumsi merupakan bagian akhir dan sangat penting dalam pengolahan kekayaan, dengan kata lain konsumsi adalah akhir dari keseluruhan proses produksi.
a. Prinsip Konsumsi dalam Islam

Mayoritas pakar ekonomi memfokuskan perhatiannya pada produksi. Mereka berusaha sekuat tenaga meningkatkan produksi serta memperbaiki kualitas serta kuantitasnya. Namun bertambahnya hasil produksi tidak cukup untuk menciptakan manusia yang hidup aman dan sejahtera. Sebab sangat mungkin produk ini baik sebagian atau bahkan seluruhnya digunakan untuk urusan yang tidak bermanfaat bagi tubuh manusia, merusak jiwa dan akal, serta tidak membahagiakan keluarga dan masyarakat.36

Konsumsi adalah permintaan, sedangkan produksi adalah penyediaan. Kebutuhan konsumen yang kini dan yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan insentif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonominya sendiri. Mereka mungkin tidak menyerap pendapatannya. Tetapi juga memberi insentif untuk meningkatkannya. Perbedaan antara ilmu ekonomi modern dan ekonomi Islam dalam hal konsumsi terletak pada cara pendekatannya dalam memenuhi kebutuhan seseorang. Islam tidak mengakui kegemaran materialistik semata-mata dari pola konsumsi modern.37

Kekayaan diproduksi hanya untuk dikonsumsi, kekayaan yang dihasilkan hari ini akan digunakan untuk hari esok. Oleh karena itu konsumsi (pemanfaatan) berperan sebagai bagian yang sangat penting bagi kehidupan ekonomi seseorang maupun negara.38

Teori perilaku konsumen yang dikembangkan di Barat setelah timbulnya kapitalisme merupakan sumber dualitas, yakni “rasionalisme ekonomik” dan “utilitarianisme”.

Rasionalisme ekonomik menafsirkan perilaku manusia sebagai sesuatu yang dilandasi dengan “perhitungan cermat, yang diarahkan dengan pandangan ke depan dan persiapan terhadap keberhasilan ekonomik”.39 Sedangkan utilitarianisme adalah sumber nilai-nilai dan sikap moral. “Kejujuran berguna karena ia menjamin kepercayaan; demikian juga ketepatan waktu, ketekunan bekerja, dan sikap hemat”.40

Suatu negara mungkin memiliki kekayaan melimpah dan mempunyai sistem pertukaran dan distribusi yang adil dan merata, akan tetapi apabila kekayaan itu tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya atau dihambur-hamburkan untuk hal-hal yang tidak penting dan kemewahan sebagai tujuan utamanya, maka sistem pertukaran dan distribusi yang baik tersebut akan gagal.41

Dengan demikian yang terpenting dalam konsumsi adalah cara penggunaan yang harus diarahkan pada pilihan-pilihan yang baik dan tepat agar kekayaan tersebut dimanfaatkan pada jalan sebaik mungkin. Dalam suatu masyarakat primitif, konsumsi sangat sederhana, karena kebutuhannya juga sangat sederhana. Tetapi “peradaban modern telah menghancurkan kesederhanaan manis akan kebutuhan-kebutuhan ini. Peradaban materialistik dunia Barat tampaknya memperoleh kesenangan khusus dengan membuat semakin bermacam-macam dan banyaknya kebutuhan-kebutuhan manusia”.42

Selanjutnya M.A. Mannan mengungkapkan bahwa pandangan terhadap kehidupan dan kemajuan ini sangat berbeda dengan konsepsi nilai Islami. Etika ilmu ekonomi Islam berusaha untuk mengurangi kebutuhan materiil manusia yang luar biasa sekarang ini, untuk menghasilkan energi manusia dalam mengejar cita-cita spiritualnya. Perkembangan bathiniyah yang bukan perluasan lahiriyah, telah dijadikan cita-cita tertinggi manusia dalam hidup.[1]

Pada masa sekarang ini, kemajuan berarti meningkatnya tingkatan hidup yang mengandung arti makin banyaknya kebutuhan-kebutuhan, sehingga nafsu untuk mengejar tingkatan konsumsi yang semakin tinggi pun bertambah. Dengan demikian apabila dilihat dari segi pandangan modern, kemajuan suatu masyarakat tergantung dari sifat kebutuhan-kebutuhan materialnya.

b. Ketentuan Islam Mengenai Konsumsi

Perintah Islam dalam Al-Qur’an al Karim, memberikan kepada manusia petunjuk-petunjuk yang sangat jelas dalam hal konsumsi. Ia mendorong menggunakan barang-barang yang baik dan bermanfaat serta melarang adanya pemborosan-pemborosan dan pengeluaran terhadap pengeluaran hal-hal yang tidak penting, juga melarang orang muslim untuk makan dan berpakaian kecuali hanya yang baik.

  1. Penggunaan barang-barang yang baik dan bermanfaat

    Kaum muslimin dianjurkan untuk menggunakan kekayaan mereka, baik langsung maupun tidak pada hal-hal yang mereka anggap baik dan menyenangkan bagi mereka. Islam tidak melarang kaum muslimin untuk menikmati barang-barang yang bersih dan halal, tetapi juga tidak membolehkan kehidupan materialisme yang hanya berdasarkan hawa nafsu belaka.

  2. Kewajaran dalam membelanjakan harta

    Al-Qur’an menetapkan mencari jalan tengah di antara kehidupan materialisme dan kezuhudan. Di satu sisi melarang membelanjakan harta secara berlebih-lebihan, dan di sisi lain juga mencela perbuatan menjauhkan diri dari kesenangan menikmati benda-benda yang baik dan halal dalam kehidupan.

    Firman Allah dalam al-Qur’an yang artinya, sebagai berikut:

    “… Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (Q.S. al-A’raf : 31).

    Penjelasan ayat di atas, di samping mencela praktek-praktek penolakan terhadap kesenangan hidup yang dilakukan oleh para pendeta Kristen dan Budha, juga mengecam perbuatan-perbuatan bodoh dan kemalasan dengan menjauhkan diri dari kesenangan hidup dari Allah dengan jalan menghilangkan atau mencabut keinginan-keinginan mereka terhadap barang-barang yang bagus dalam hidup ini dan sesungguhnya kesalehan (kealiman) bukan berarti menghindarkan diri dari barang yang baik dan halal di dunia ini.[2]

    Selanjutnya penjelasan ayat tersebut ialah kenyataan bahwa kurang makan dapat mempengaruhi pembangunan jiwa dan tubuh, demikian pula bila perut diisi secara berlebih-lebihan tentu akan ada pe-ngaruhnya pada perut. Praktek memantangkan jenis makanan tertentu dengan tegas tidak diperbolehkan dalam Islam.[3]

    Al-Qur’an juga telah menggambarkan tentang metode keseimbangan yang paling penting dalam hal konsumsi, seperti seseorang sebaiknya bersikap sederhana dalam menggunakan harta kekayaan, tidak menjauhinya atau menurutkan hawa nafsu dalam kesenangan hidup duniawi, seperti kaum spiritual dan materialis.

  3. Pemborosan membelanjakan harta kekayaan

    Islam menganjurkan kepada kaum muslimin untuk menjaga harta kekayaan mereka dengan hati-hati dan membelanjakannya secara adil dan bijaksana supaya tujuan-tujuan yang baik bisa terpenuhi. Supaya pemborosan kekayaan terkontrol dengan baik, Islam melarang kaum muslimin untuk memberikan harta benda anak yatim yang belum sempurna akalnya dan belum dewasa.

    Firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

    “… Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (Q.S. al Isra : 26 – 27).

    Fakhrur Razi menafsirkan ayat di atas sebagai berikut:

    a) “Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan uang secara boros”. Tabzir (mubazir) artinya menghambur-hamburkan harta dan menafsirkannya dalam kemewahan.

    b) “Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan. Selanjutnya ia menggambarkan, alangkah buruknya tabzir sehingga Allah menyamakan dengan teman syaithan. Teman artinya menyerupai syaithan dalam perbuatan buruknya.

    c) “Dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya”. Arti ayat ini, syaithan menggunakan tubuhnya untuk berbuat maksiat, menimbulkan kerusakan di bumi, dan menyesatkan manusia dari jalan Allah. Begitu juga dengan orang yang menyukai tabzir. Mereka adalah orang yang suka menyelewengkan harta dan pangkatnya sehingga terjadilah kerusakan di muka bumi serta hilangnya barokah nikmat dari Allah.[4]

    Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa tindakan menghambur-hamburkan uang dapat disimpulkan dalam tiga hal:

    a) Membelanjakan untuk hal yang dilarang agama, ini hukumnya haram.

    b) Membelanjakan untuk hal yang diperbolehkan agama, hukumnya dikehendaki, selama tidak meninggalkan tanggung jawab yang lebih besar.

    c) Membelanjakan untuk hal yang dimubahkan oleh agama, seperti untuk menyenangkan hati. Hal ini terbagi dua:

    (1) Pengeluarannya sesuai dengan pendapatan. Dengan kata lain ia tidak boros.

    (2) Membelanjakannya sesuai dengan kebiasaan, yang juga terbagi dua. Membelanjakan harta demi menanggulangi bencana, seperti peperangan. Ini tidak termasuk boros. Segala sesuatu yang tidak termasuk hal di atas, menurut pendapat jumhur, ini termasuk sikap boros. Namun menurut sebagian ulama Syafi’i, itu bukan sikap boros.[5]

    ibnu Katsir telah menukil beberapa pendapat ulama dalam menafsirkan ayat “Janganlah kamu menghamburkan harta secara boros”. Ia mengatakan bahwa lbnu Mas’ud berkata, “Tabzir atau boros ialah membelanjakan harta bukan untuk kebenaran”. Demikian pula kata lbnu Abbas. Sedangkan Mujahid berkata, “Jika manusia membelanjakan semua hartanya untuk kebenaran, maka hal itu bukanlah tindakan boros, tetapi jika ia membelanjakannya bukan untuk kebenaran meskipun hanya satu mud, maka ia adalah pemboros”. Qatadah berkata, “Boros atau Tabzir ialah membe-lanjakan harta untuk maksiat kepada Allah, bukan di jalan yang benar”.[6]

    Salah satu ciri penting dalam Islam adalah bahwa ia tidak hanya mengubah nilai-nilai dan kebiasaan-kebiasaan masyarakat tetapi juga menyajikan kerangka legislatif yang perlu untuk mendukung dan memperkuat tujuan-tujuan ini dan menghindari penyalahgunaannya. Ciri khas Islam ini juga memiliki daya aplikatifnya terhadap orang-orang yang terlibat dalam pemborosan atau tabzir.[7]

    Dalam hukum (fiqh) Islam, orang semacam itu seharusnya dikenai pembatasan-pembatasan dan bila dianggap perlu dilepaskan dan dibebaskan dari tugas mengurus harta miliknya sendiri. Dalam pandangan syari’ah dia seharusnya diperlakukan sebagai orang tidak mampu dan orang lain seharusnya ditugaskan untuk mengurus hartanya selaku wakilnya.[8]

  4. Sikap Sederhana

    Sifat sederhana dituntut dalam kehidupan pribadi, ia juga dituntut dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam membelanjakan uang negara. Ini berlaku bagi semua jajaran, mulai dari kepala negara, mentri, gubernur sampai jajaran tingkat bawah. Para pemimpin umat Islam sepantasnya menjadi suri tauladan bagi rakyat dalam menjauhi korupsi dan memamerkan kemewahan dan kemegahan.[9]

    Nabi Muhammad SAW, pemimpin negara yang patut ditiru dan pantas diteladani, beliau adalah orang yang pertama lapar dan yang terakhir kenyang. Sampai beliau wafat, belum pernah kenyang dari makan roti. Aisyah istri Nabi SAW bersabda:

    ماشبع رسول الله صلى الله عليه وسلم ثلاثة متوالية ولو شئنا لشبعنا ولكنّه كان يؤثر على نفسه (رواه البيهقى).

    “Nabi belum pernah kenyang selama tiga hari berturut-turut. Jika saja kami mau, niscaya kami bisa tetapi nabi mengutamakan orang lain atas dirinya sendiri” (Hadits diriwayatkan oleh al-Baihaqi).[10]

Pada masa kepemimpinannya, Nabi menolak tempat tidur yang empuk. Bantal Nabi SAW terbuat dari tumpukan sabut kurma, sedangkan tikar yang beliau gunakan untuk tidur meninggalkan bekas di kulit tubuhnya. Saat meninggal dunia, beliau dalam keadaan berbaring di tempat tidur dengan mengenakan selimut kasar dan pakaian yang sangat sederhana. Begitu juga perilaku pemimpin umat Islam setelahnya, Abu Bakar R.A., Umar bin Khattab R.A., Utsman bin Affan R.A., dan Ali bin Abi Thalib R.A.[11]

1) Standar Hidup dan Kehidupan

Standar hidup adalah jumlah kebutuhan-kebutuhan dan kesenangan-kesenangan minimum yang dianggap sangat penting bagi seseorang dan untuk meningkatkannya dia dapat berkorban untuk itu. Sedangkan standar kehidupan berhubungan dengan jumlah kebutuhan dan kesenangan minimal yang dianggap oleh seseorang sebagai hal yang sangat esensial dalam hidupnya.[12]

Seseorang kemungkinan mempunyai standar kehidupan yang tinggi, tetapi memiliki standar hidup yang rendah. Seseorang kemungkinan mempunyai angan-angan yang tinggi tentang kehidupan, misalnya kebersamaan dan persaudaraan, menolong orang-orang miskin dan lain sebagainya. Tetapi secara finansial tidak mampu untuk itu. Walau bagaimanapun perlu dikemukakan bahwa bukan hanya standar penghidupan dan peningkatannya saja yang menjadi obyek sementara hak-hak kehidupan yang baik lainnya terabaikan. Memang benar, banyak orang seringkali menolak untuk menerima kebenaran dan keadilan, jika hal tersebut menyangkut adanya pengurangan dalam pendapatan, tapi sebenarnya pendapat mereka keliru dan nampaknya tidak memahami apa yang sedang mereka lakukan.[13] Rasulullah SAW seperti halnya nabi-nabi sebelumnya, menyukai hidup sederhana dan wajar. Ia menikmati hidup secara sederhana tidak menuruti hawa nafsu untuk hidup berfoya-foya. Kehidupan beliau sederhana, hanya memiliki seekor unta atau seekor kuda untuk ditungganginya.

Hadits yang menerangkan secara jelas tentang kehidupan Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan oleh Abi Said R.A.:

ماقلّ وكفى خير مماكثر وألهى (رواه ابو يعلى).

“Barang yang sedikit tetapi cukup (untuk memenuhi kebutuhan hidup) adalah lebih baik dari pada banyak (tetapi menjadikan mereka lupa diri) dan menyesatkannya (dari jalan hidup yang sederhana)” (HR. Abu Ya’la).[14]

Walaupun Rasululah SAW mempunyai sumber kekayaan yang banyak, ia tetap hidup berdasarkan kebutuhan-kebutuhan yang paling sederhana. Demikian juga keempat khalifah, setelah beliau, mereka tetap mempertahankan tradisi kehidupan yang sederhana.[15]

Dari uraian tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa Islam hanya menganjurkan manusia bersikap wajar dalam menikmati kesenangan dan hidup tanpa harus bersikap tidak adil atau tidak bermoral. Maksudnya manusia boleh menikmati standar kehidupan yang tinggi, sepanjang standar kehidupan mereka masih tetap tinggi, asalkan jangan boros, berlebihan dan berfoya-foya.

Kesimpulannya penghidupan yang sederhana dan bersahaja dalam menikmati kesenangan-kesenangan hidup secara material adalah prinsip yang paling baik yang dianjurkan oleh Islam dalam penggunaan kekayaan.

DISTRIBUSI

Di antara bidang yang terpenting dalam perekonomian adalah bidang distribusi. Dalam sistem kapitalis, perdagangan terpusat pada distribusi pasca produksi, yaitu setelah mereka menghasilkan barang untuk suatu proyek. Pandangan mereka terfokus kepada uang atau harga.[16]

Sejak dahulu sampai sekarang masih berlangsung kontroversi luas dan sengit tentang fokus persoalan distribusi pendapatan nasional antara berbagai golongan rakyat di setiap negara demokratis di dunia.Dikemukakan bahwa toori distribusi hendaknya dapat mengatasi masalah distribusi pendapatan nasional di antara berbagai kelas rakyat. Terutama ia harus mampu menjelaskan fenomena, bahwa sebagian kecil orang kaya raya, sedangkan sebagian terbesarnya adalah orang miskin.[17]

Tidak diragukan lagi bahwa pendapatan sangat penting dan perlu, tetapi yang lebih penting lagi adalah cara distribusi. Jika para penghasil itu rajin dan mau bekerja keras, mereka akan dapat meningkatkan kekayaan negara. Akan tetapi jika distribusi kekayaan itu tidak tepat, maka sebagian besar kekayaan itu akan masuk ke dalam kantong para kapitalis, sehingga akibatnya banyak masyarakat yang menderita kemiskinan dan kelebihan kekayaan negara tidak mereka nikmati. Bahkan dalam masyarakat modern yang makrnur di mana terdapat kekayaan yang melimpah, pembagian kekayaan itu sendiri belum merata sehingga masih banyak warga negara yang menderita kemiskinan. Semua itu disebabkan karena distribusi kekayaan yang tidak tepat, yaitu ada sekelompok masyarakat yang kehilangan hak bagiannya. Hal itu bisa menimbulkan kesedihan dan juga kemarahan.[18]

Dalam kaitan dengan distribusi hasil produksi dapat ditemukan adanya empat bagian:

  1. Upah atau gaji untuk para pekerja. Yang biasa terjadi para produsen memeras tenaga para buruh tanpa memberi upah yang seimbang.
  2. Keuntungan sebagai imbalan modal yang dipinjam oleh pengelola proyek.
  3. Sewa tanah yang digunakan untuk melaksanakan proyek itu.
  4. Laba bagi para manajer yang mengelola, dan mengurusi pelaksanaan proyek, dan sebagai penanggung jawabnya.

Islam menolak keberadaan nomor dua dari empat nomor di atas yaitu keuntungan. Para ulama mufakat, begitu pula pengkajian-pengkajian fiqh kontemporer bahwa keuntungan itu adalah bunga yang diharamkan, bahkan termasuk dalam kategori tujuh dosa besar yang para pemakannya, yang membayar ribanya, penulisnya, dan orang saksinya dilaknat oleh Nabi SAW.[19]

Menurut paham ekonomi sosialis, produksi tunduk pada peraturan pusat.Seluruh sumber produksi adalah milik negara. Dasar distribusi barang ditetapkan oleh keputusan sidang di negara sosialis. Negaralah yang menyusun strategi produksi rakyat, juga menentukan garis-garis besar distribusi. Upah, gaji, bunga, laba, dan para manajer diatur oleh pemerintah.[20]

Sedangkan ekonomi Islam bebas dari tindak kapitalis dan sosialis. Islam menerapkan filsafat dan tatanan yang berbeda dari kedua sistem tersebut. Islam memfokuskan perhatiannya pada distribusi sebelum membahas sektor produksi. Siapakah yang memilikinya? Dengan cara bagaimana produk didistribusikan, dan apa saja kewajibannya?[21]

Mengkhususkan pada distribusi, Islam bukan tidak memperhatikan keuntungan yang diperoleh dari produksi. Islam membayar gaji kepada pegawai dan buruh secara adil, jika mereka melaksanakan tugas dengan baik, seperti halnya Islam menolak dengan tegas segala bentuk riba.

Langkah-langkah positif yang akan membantu dalam pengembangan kekayaan dalam masyarakat adalah hukum waris dan pengakuan hak milik.

Menurut hukum waris Islam, harta milik orang yang telah meninggal dibagi kepada keluarga terdekat, termasuk anak laki-laki, anak perempuan, saudara (perempuan), saudara (laki-laki) dan lain-lain. Jika seorang laki-laki atau wanita yang meninggal tidak mempunyai keluarga dekat, harta bendanya diambil alih oleh negara, supaya semua warga negara bisa mendapat bagian secara adil.[22]

Yusuf Qardhawi juga mengemukakan bahwa adanya manfaat ditetapkannya warisan bagi masyarakat. Kemaslahatan ini terlihat pengaruhnya dalam segi produksi, konsumsi dan distribusi.[23]

Dalam segi produksi. Tidak bisa disembunyikan bahwa warisan mempunyai pengaruh yang sangat besar dalam menambah dan meluaskan lapangan produksi. Warisan menumbuhkan semangat untuk mencapai kemapanan dalam produksi untuk mencukupi kebutuhan.

Dalam bidang konsumsi. Hukum warisan juga berpengaruh besar terhadap konsumsi dan pengaruh ini tidak bisa diabaikan begitu saja. Tidak ada paksaan bagi manusia untuk hidup sederhana, selain paksaan yang timbul karena kecintaan kepada anak cucu dan kuatnya hasrat agar mereka kelak hidup berkecukupan. Para wali itu berani melakukan hal itu karena mereka berkeyakinan bahwa harta yang ditinggalkannya itu akan diambil alih oleh keturunannya.

Namun kalau harta peninggalannya akan dirampas oleh negara dan diberikan kepada orang lain yang sama sekali tidak ada hubungan keluarga dengannya, niscaya ia tidak akan mau menabung dan lebih suka membelanjakan hartanya sampai habis.

Dalam bidang distribusi. Warisan dalam syari’at Islam termasuk sarana untuk menyebarkan harta benda kepada orang banyak yaitu memindahkan harta benda dari milik seseorang kepada beberapa orang.[24]

Masyarakat Arab Jahiliyah membagikan harta warisan hanya kepada anak laki-laki tanpa membagikan kepada wanita,[25] atau kepada yang besar-besar tanpa membagikan kepada anak-anak kecil, kecuali kepada yang mampu mengangkat senjata, dengan kata lain anak-anak kecil lelaki maupun perempuan yang tidak ikut berperang tidak mendapat warisan.[26]

Islam tidak demikian, Islam membagikan harta warisan kepada seluruh anak yang ditinggalkan orang tuanya. Firman Allah dalam Al-Qur’an:

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan, dan jika anak itu semuanya perempuan lebih sari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal itu tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. Pembagian-pembagian tersebut di atas sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau dan sesudahnya dibayar hutangnya … ” (Q.S. an Nisa : 11).

Penjelasan ayat di atas bahwa maksud bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah.

Lebih dari dua maksudnya dua atau lebih sesuai dengan yang diamalkan Nabi[27]

Firman Allah dalam al-Qur’an tentang warisan:

“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau dan sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan sesudah dibayar hutang-hutangmu, jika seorang mati baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara seibu itu lebih dari seseorang, maka mereka bersekutu dalam hal sepertiga itu, sesudah ditunaikan wasiat yang telah dibuat olehnya atau dan sesudah dibayar lunas hutangnya dengan tidak mudharat kepada ahli waris. Allah menetapkan yang demikian sebagai syari’at yang benar-benar dari Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun” (Q.S. an Nisa : 12).

Hukum pembagian harta warisan adalah hukum yang paling mudah diatasi sehingga tidak akan menimbulkan mudharat bagi umat. Islam menutup pintu-pintu haram dengan melarang pemborosan atau menggunakan harta untuk hal-hal yang mengganggu ketentraman masyarakat dan menganjurkan mereka hidup sederhana dalam membeli barang yang halal. Terhadap mereka yang melanggar bisa dikenakan pemblokiran terhadap harta miliknya sampai mereka waspada dan mengikuti bimbingan. Dengan demikian, jelas bahwa hukum waris dalam pandangan Islam sedikitpun tidak meninggalkan prinsip keadilan.[28]

Hukum waris ternyata berhasil menumbangkan sistem kapitalis yang sangat mendasar dari generasi ke generasi melalui harta orang yang meninggal kepada kelompok-kelompok dan orang-orang dari kalangan kerabatnya yang dekat maupun yang jauh dan juga kepada tetangga-tetangganya yang miskin.[29]

Adapun mengenai hak milik, menurut pengamat, ada dua hak utama:

(1) Hak yang tetap dan kekal,

(2) Hak bebas membelanjakan harta milik.

Hak yang tetap dan kekal bisa jadi hakiki dan bisa menjadi majazi. Hak hakiki, yaitu jika harta yang dimiliki bisa dipergunakan dan dibelanjakan untuk membeli barang yang bersifat temporer, seperti makanan, pakaian dan perabot rumah tangga dan di bawah kekuasaannya selama hidupnya. Pemilikan hakiki dapat berubah menjadi majazi dalam dua keadaan. Pertama harta milik yang bisa habis, sedangkan pemiliknya belum sempat menggunakannya. Kedua harta yang tidak bisa dibelanjakan, seperti rumah dan tanah yang ditinggalkan mati pemiliknya.[30]

Dr. Yusuf Musa membagi hak milik menjadi dua macam. Pertama, milik yang sempurna, yaitu dimana pemilik bebas dapat menggunakan harta kekayaannya seperti memiliki rumah, ia menempati rumahnya dan memiliki kendaraan bisa memakainya dan mengambil manfaat secara tidak langsung seperti: menyewakan rumah, menyewakan tanah untuk ditanami. Juga pemilik bisa mentasarrufkannya, yaitu bisa menggunakan, mengambil manfaat dan bisa menjual dan menggadaikannya.[31]

Dalam kedua bentuk kepemilikan itu, perpindahan barang dari orang yang meninggal kepada penerima wasiat atau ahli waris bukanlah pemilikan baru jika ditinjau dari segala segi. Perpindahan harta ini sekedar perpanjangan usaha si wafat kepada penerima wasiat untuk mencapai tujuan yang diinginkannya. Dengan kata lain, ahli waris atau penerima warisan adalah bentuk baru orang yang wafat berdasarkan hubungan darah yang sangat erat. Seakan-akan ahli waris adalah duplikat pemilik pertama, dan seakan-akan pemilik pertama masih hidup walaupun berganti dengan kemasan baru.[32]

Terpenuhinya keinginan dan tercapainya maksud dan segala hasrat tidak terbatas dengan cara mendistribusikan harta, tetapi juga hasrat pemilik harta kekayaan bisa tercapai dengan cara memberikan sebagian harta bendanya kepada orang-orang yang disenanginya atau orang-orang yang sangat membutuhkannya (fakir-miskin), baik pada masa hidupnya atau setelah meninggalnya.

Orang-orang yang menimbun (menyembunyikan) harta yang dapat dikumpulkannya adalah merupakan musuh nyata dari masyarakat. Mereka telah menghambat arus industri dan menghalangi kemajuan dan pembangunan negara. Sebaiknya harta mereka digunakan untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak yang menguntungkan masyarakat dan kapitalis-kapitalis itu sendiri.

Untuk memperbaiki hal-hal yang tidak baik yang timbul akibat penimbunan harta, Islam telah melarang hal seperti itu dan dijelaskan dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat” (Q.S. Ali Imran : 180).

Rasulullah SAW bersabda dalam suatu hadis riwayat dari Ma’mar Ibn Abi Ma’mar R.A.:

من حتكر طعاما فهو خاطئ (رواه مسلم).

“Barang siapa menimbun makanan, maka perbuatan itu termasuk berdosa” (HR. Muslim).[33]

Perbuatan buruk di sini dibedakan dengan tiga ciri-ciri:

(1) Sifat tamak dan menafikan hak-hak orang lain.

(2) Sombong dan merasa paling mampu.

(3) Dengan sengaja menyebarkan aib karena iri atau menganggap jelek sesuatu yang indah.

Orang-orang seperti itu akan mengalami kemerosotan dan semangat menurun akibat perbuatan mereka, dan akhir hidup mereka tidak dapat berbuat apa-apa kecuali menderita. Dan akhirnya harta yang dikumpulkan di dunia ini tidak akan berguna lagi pada hari pembalasan, keuntungan-keuntungan materi tidak juga akan memberi arti lagi bagi mereka di alam baqa.[34]

Orang yang menyembunyikan harta tidak hanya akan kehilangan kebahagiaan akhirat, tetapi juga tidak akan mendapat manfaat dari kekayaannya di dunia ini, karena tidak memperoleh keuntungan. Disamping itu, dia juda akan merasakan kesengsaraan dan penderitaan masyarakat yang hancur dan musnah akibat kurangnya dana untuk mempertahankan kehidupan masyarakat itu sendiri.[35]

Dari urain tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa peringatan dalam ayat di atas ditunjukkan kepada mereka yang lebih suka menimbun atau menumpuk harta. Mereka diingatkan untuk tidak menyimpan, menimbun atau menumpuk harta untuk kepentingan sendiri, tetapi dengan sukarela menggunakannya demi kemaslahatan dirinya maupun masyarakat. Mereka para penimbun berbuat dosa besar dan akan mendapat balasan yang setimpal, baik di dunia maupun di akhirat kelak. Karena yang akan diperhitungkan adalah kebenaran dan keadilan serta perbuatan yang bermanfaat bagi semua makhluk ciptaan Allah SWT.

a) Pengeluaran yang sia-sia

Islam telah melarang semua bentuk pemborosan dan pengeluaran untuk hal-hal yang tidak perlu secara berlebih-lebihan yang mendorong orang-orang kaya untuk mengikuti hawa nafsunya dalam kemewahan dan sia-sia. Kesemuanya itu merupakan perbuatan yang tidak baik yang dikecam oleh Allah dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“… Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya” (Q.S. al Isra 26-27).

Penjelasan ayat tersebut bahwa pemboros-pemboros dianggap sebagai saudara syaithan, karena mereka menyalahgunakan atau memboros-boroskan pemberian Allah. Allah akan mencabut nikmat dan karunia yang diperolehnya sebagai peringatan agar mereka tidak menghambur-hamburkan harta. Adapun di negara Islam, negara diperbolehkan mengambil alih pengendalian dan pengaturan semua harta kekayaan orang-orang yang hanya menghambur-hamburkannya. Islam telah melarang semua bentuk-bentuk pembelanjaan harta kekayaan yang menyebabkan kerusakan moral dan sosial. Siapa saja tidak boleh menghambur-hamburkan hartanya, seperti:

Berjudi dan minuman keras (khamar) dilarang dalam Islam. Keduanya merupakan akar penyebab adanya kejahatan-kejahatan dalam Islam, diantaranya perbuatan-perbuatan buruk itu, mereka cenderung royal, boros dan hidup bermewah-mewah dalam masyarakat. Tentang larangan itu terdapat dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu ber-maksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu …” (Q.S. al Maidah : 90-91).

Kaum lelaki dilarang memakai perhiasan emas dan bahan dari sutera, sementara penggunaan bejana yang terbuat dari emas dan perak dilarang kepada semua kaum muslimin baik laki-laki maupun perempuan. Dengan demikian jelas bahwa memakai bejana dari logam emas dan perak menggambarkan keinginan bermewah-mewah secara berlebih-lebihan yang pada dasarnya dilarang dalam Islam. Begitu juga Rasulullah SAW melarang penggunaan bahan sutera dan bahan yang terbuat dari sutera dan laki-laki dilarang memakai cincin yang terbuat dari emas.

Hadis Rasulullah SAW yang telah diriwayatkan oleh Ali Ibn Abi Thalib R.A sebagai berikut:

إن النبى صلى الله عليه وسلم أخذ حريرا فجعله عن يمينه وذهبا فجعله عن يساره ثم قال: إن هذين حرام على ذكور أمتى (رواه ابو داود والنسائى).

“…Sesungguhnya Nabi Allah SAW mengambil sutera, lalu diletakkan di kanannya dan emas, lalu diletakkan di sisi kirinya, kemudian bersabda: ‘Sesungguhnya dua barang ini diharamkan kepada ummatku yang laki-laki’ (HR Abu Dawud dan An Nasa’i).[36]

Islam juga melarang kegemaran yang berlebih-lebihan akan hiburan dan bentuk rekreasi lain yang serupa seperti perjudian yang kemungkinan akan menimbulkan kejahatan-kejahatan tidak bermoral dalam masyarakat. Islam melarang semua bentuk tari-tarian dan nyanyian yang mengarah kepada kehidupan royal dan kebejatan moral.[37]

Semua bentuk perdagangan yang tidak baik, akan menjadikan terciptanya dan berkembangnya ketidak-seimbangan kekayaan dalam masyarakat, dan hal yang demikian itu dilarang oleh agama Islam. Adapun bentuk-bentuk perdagangan yang berbahaya itu, di antaranya, spekulasi, penipuan, menimbun harta, pasar gelap dan monopoli pribadi atas barang-barang atau jasa yang sebenarnya penting dan bermanfaat bagi masyarakat, contohnya spekulasi.

Spekulasi adalah suatu bentuk perdagangan komersial yang dimainkan tanpa adanya pertukaran uang atau barang-barang, dan perdagangan ini berperan dalam memanipulasi kenaikan dan penurunan harga stok barang, baik di pasaran nasional maupun internasional. Kestabilan dapat terjadi lebih baik dalam pasar-pasar jika tidak timbul praktek-praktek yang tidak bermanfaat dan buruk seperti ini. Bentuk bisnis yang tidak sehat itulah yang merangsang cita-cita para hartawan untuk meraih keuntungan tanpa menggaji pekerja dan tanpa mengeluarkan biaya.

Sejak dahulu spekulasi telah dikenal dalam bentuk yang berbeda dan hal itu dilarang oleh Rasulullah SAW dalam suatu hadis yang telah diriwayat dari Jabir Ibn Abdillah R.A., sebagai berikut:

نهى رسول الله صلى الله عليه وسلم عن بيع التمر حتى يبدوصلاحه (رواه مسلم).

“… Rasulullah SAW telah melarang menjual buah-buahan sebelum matang” (HR. Muslim).[38]

Abu Hurairah meriwayatkan juga bahwa Rasulullah SAW melarang melakukan jual beli dengan cara Munabazah (منابذة)[39] dan Mulamasah (ملامسه).[40]

Hadits Rasulullah SAW:

عن أبى هريرة أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الملامسة والمنابذة (رواه مسلم).

“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah melarang penjualan secara mulamasah dan munabazah” (HR. Muslim). [41]

Rasulullah SAW juga melarang penjualan dengan cara Muhaqalah (محاقلة)[42] dan Muzabanah (مزابنة).[43]

Rasulullah SAW bersabda:

عن سعيد ابن المسيب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن بيع المزابنة والمحاقلة (رواه مسلم).

” … Dari Sa’id Ibn Al Musayyab bahwa Rasulullah SAW melarang penjualan dengan cara muzabanah dan muhaqalah” (HR. Muslim). [44]

Rasulullah SAW juga bersabda:

عن عبد الله ابن عمر أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من اشترى طعاما فلايبعه حتى يستوفيه ويقبصه (رواه مسلم).

“… Dari Abdillah Ibn Umar bahwa Rasulullah SAW berkata: Barangsiapa membeli makanan atau tanaman biji-bijian, dia tidak boleh menjualnya sampai dia memperoleh hak memilikinya dan menerimanya” (HR. Muslim). [45]

Setelah melihat dan memahami hadits-hadits di atas maka menjadi jelas bahwa transaksi-transaksi seperti itu dapat menimbulkan penipuan dan kejahatan, karena pembeli tidak dapat melihat atau memeriksa barang-barang tersebut sebelum membeli, atau barang-barang itu dibeli melalui perjanjian secara lisan atau tulisan (surat) tanpa adanya hubungan timbal balik atau kepemilikan barang-barang yang sebenarnya, semua bentuk seperti itu dilarang oleh hukum Islam.

Tujuan hukum Islam mengenai masalah-masalah perdagangan-perdagangan komersil adalah mendorong dan mempopulerkan bentuk-bentuk perdagangan yang sehat dan menguntungkan tanpa adanya unsur-unsur penipuan, perselisihan di antara berbagai pihak. Dan cara terbaik adalah merangsang tumbuhnya perdagangan yang baik dan halal dalam masyarakat, yaitu dengan tidak membiarkan tindakan-tindakan yang sama sekali tidak jujur dan tidak adil terhadap kedua belah pihak yang terlibat.[46]

Perlu adanya keterbukaan, baik antara pembeli dan penjual sehingga keduanya mempunyai kesempatan untuk melihat dan memeriksa barang tersebut dan jika ada kontrak maka perlu diteliti kondisinya. Selanjutnya, dalam penjualan buah-buahan dan makanan pokok, seharusnya berada dalam kondisi siap petik atau siap panen, karena jika tidak demikian, maka perjanjian jual beli itu menjadi tidak sah dan akhirnya batal dan tidak akan berlaku.[47] Karena jual beli muhadharah (محاضرة)[48] dilarang oleh Rasulullah SAW.

Dari keterangan-keterangan hadits di atas, dapat diketahui bahwa dalam jual beli tidak dibenarkan adanya unsur spekulasi dan penipuan yang mengakibatkan kerugian pada orang lain, maka perbuatan itu jangan sampai dilakukan bagi mereka yang melaksanakan transaksi jual beli.

Islam memerintahkan kepada kaum muslimin untuk menafkahkan sebagian harta mereka dengan ikhlas untuk kepentingan masyarakat, sebagai tanggung jawab moral untuk mencapai keadilan ekonomi yang ideal. Dengan zakat saja tidak cukup memadai, dan jika seorang muslim tidak merasa tanggung jawab moral kepada masyarakat, maka dia tidak akan merasa yakin bahwa dia memperoleh ridha Allah SWT.

Firman Allah SWT dalam al-Qur’an:

“Dan pada harta-harta mereka ada hak unfuk orang-orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bahagian” (Q.S. adz- Dzariyat : 19).

Penjelasan dari ayat di atas bahwa fakir dan miskin mempunyai hak atas harta orang-orang kaya. Negara berwenang mengambilnya dan menyerahkannya kepada fakir miskin, tetapi harta yang diambil itu sebagian tidak seluruhnya. Sebagian dari harta mereka merupakan hak Allah dan Rasul-Nya, yang mereka berikan dengan menafkahkannya untuk kepentingan orang-orang miskin. Hadits Rasulullah SAW:

فى المــال حق سوى الزكاة (رواه ابى ماجه).

“Dalam harta seseorang terdapat hak Allah dan Rasul-Nya, selain zakat” (HR. Ibn Majah). [49]

Hal yang demikian itu sudah merupakan hukum yang jelas menurut para ulama fiqih, jika harta zakat dan baitul mal tidak mencukupi untuk kebutuhan kaum muslimin, maka pemerintah Islam memfardhukan mengambil sebagian harta orang-orang kaya untuk kebutuhan kaum muslimin yang dalam keadaan mendesak.[50]

Al-Qur’an menggunakan kata “haq” untuk ketentuan keadilan bagi orang-orang miskin, karena itu mereka yang hartawan diminta untuk memberikan hartanya bukan sebagai sedekah, tetapi hal itu merupakan yang harus dikembalikan kepada orang-orang fakir dan miskin, karena melalui tenaga merekalah kekayaan nasional tercipta. Seperti dalam hal mereka menyimpan harta kekayaan dan berlebih-lebihan, yang merupakan penyimpangan, sementara di sisi lain masih ada warga negara yang masih membutuhkan dan hidup dalam keadaan kekurangan.

Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abi Said Al Khudri, mengungkapkan sebagai berikut:

من كان معه فضل ظهر فليعدبه على من لا ظهرله ومن كان له فضل زاد فليعدبه على من لازادله (رواه مسلم).

“Barangsiapa mempunyai kelebihan unta, berikanlah kepada orang yang tidak memiliki dan memerlukannya, dan barangsiapa yang mempunyai kelebihan makanan, berikanlah kepada orang yang tidak mempunyai makanan…” (HR. Muslim). [51]

Dengan demikian, diminta kepada orang-orang kaya untuk membelanjakan harta mereka yang berlebih kepada mereka yang membutuhkan demi kebaikan masyarakat banyak. Setiap orang diwajibkan mencari nafkah dengan kerja keras dan kejujuran untuk memenuhi kebutuhan keluarganya dan jika mendapat kelebihan dari usahanya itu, maka hendaknya ia membelanjakan dari kelebihan yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan orang miskin yang melarat yang terdapat dalam masyarakat tersebut. Maksudnya orang-orang Islam diharapkan menyumbang-kan kekayaan mereka dengan ikhlas sehingga kebutuhan kaum fakir dan miskin terpenuhi. Untuk maksud tersebut maka negara berhak meminta lebih banyak dari warga negara yang kaya.

Kewajiban moral bagi umat Islam yang paling penting dan efektif, yang dianjurkan melalui Al-Qur’an dalam penyebaran kekayaan negara kepada rakyat adalah prinsip infaq al `Afaw. Pada setiap muslim diharapkan menafkahkan apa yang mereka dapat berikan dari harta mereka semata-mata mencari keridhoan Allah SWT. Hal ini dijelaskan firman Allah dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

“… Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan’. Demikianlah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir” (Q.S. al-Baqarah : 219).

Maksud kata Al `Afaw dari ayat tersebut di atas adalah kekayaan yang ada melebihi dari keperluan, baik masih tersisa dari kebutuhan dirinya, maupun masih tersisa untuk kebutuhan keluarganya. Karena itu dianjurkan kepada setiap pribadi yang memiliki harta kekayaan untuk menafkahkan apa yang bisa mereka nafkahkan. Tidak meminta seseorang untuk melupakan hak milik pribadinya, tetapi sekedar mengingatkan seseorang untuk menafkahkan hartanya sesuai dengan kebutuhan. Apa yang diminta itu secara moral dan menurut Undang-undang adalah harta yang tersisa setelah seseorang memenuhi kebutuhannya. Konsep infaq itu sangat luas dan mencakup semua bentuk pelayanan kepada masyarakat yang bersumber dari kelebihan harta dari orang-orang kaya.

Bagaimana mungkin Rasulullah SAW dapat mentolelir kelebihan harta yang tetap disimpan dan tidak digunakan oleh orang kaya, sedangkan beliau telah melarang para pengikutnya untuk menghalangi air yang berlebih dari kebun untuk membantu pertumbuhan sayur-sayuran dan tanaman lain.[52]

Bagi orang-orang yang membelanjakan hartanya untuk masyarakat umum secara ikhlas dan mengharap ridha Allah, maka usaha-usaha dan pengorbanannya akan mendapat imbalan pahala dari Allah SWT. Perbuatan yang demikian itu merupakan tanda kebenaran iman seseorang dan tentunya Allah akan melimpahkan pahalanya, bahkan Allah akan melipatgandakan pahala tersebut. Hal itu dijelaskan oleh firman Allah SWT dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang beriman diantara kamu dan menafkahkan sebagian dari hartanya memperoleh pahala yang besar” (Q.S. al Hadid : 7).

Penjelasan dari ayat-ayat di atas, menunjukkan bahwa kemajuan umat Islam, tergantung pada sejauh mana pengorbanan yang dilakukan oleh setiap muslim dari anggota masyarakat dan pengeluaran harta kekayaannya harus dibarengi dengan kerja keras, ibarat benih yang disemaikan dalam suatu lahan (tanah) tanpa dibarengi dengan suatu usaha untuk memelihara tanaman tersebut, maka bibit itu tidak akan tumbuh dengan subur den baik. Karenanya pengorbanan harta dan waktu merupakan hal yang penting dalam meningkatkan kemakmuran dan kemajuan bangsa.

Melalui anjuran Islam mengenai sedekah dan larangan bersifat kikir dalam masyarakat dapat mempengaruhi peredaran harta, sehingga kegiatan investasi dalam masyarakat dan keseimbangan sistem ekonomi tetap stabil.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Islam

Posted in Ekonomi Islam by pedanglangit on 20 Februari 2009

Agama dan Ekonomi

Dalam memahami hubungan antara agama secara umum dan ekonomi, manusia harus
mempelajari cakupan-cakupan dan bidang kerjanya masing-masing, dan meneliti
apakah keduanya saling tumpang tindih atau tidak.

Reville mendefinisikan agama sebagai “Penentuan kehidupan manusia sesuai dengan ikatan antara jiwa manusia dan jiwa yang ghaib, yang dimensinya terhadap dirinya sendiri dan dunia diketahui oleh manusia dan kepada-Nyalah dia merasa terikat”.1

Michel Mayer dalam bukunya, Instruction Morales et Relegieusus Lere Leson, mendefinisikan agama sebagai “Seperangkat kepercayaan den aturan yang pasti untuk membimbing manusia dalam tindakannya terhadap Tuhan, orang lain den terhadap dirinya sendiri.2 Agama dirangkum secara singkat oleh Muharnmad Abdullah Draz sebagai “peta perbuatan”3 . Sedangkan Islam adalah agama diwahyukan kepada Muhammad SAW berupa iman dan amal4 . Iman menyerupai akidah dan ushul (pokok) yang dipondasi oleh syari’at Islam. Dari syari’at Islam ini cabang ushul muncul amal menyerupai syari’at dan furu’ (cabang) yang dijadikan i’tibar (pelajaran) dengan mengacu pada iman dan akidah.

Dari definisi-definisi di atas menunjukkan bahwa bagian dari cakupan agama adalah merupakan perilaku manusia dalam semua tahap dan aspeknya, juga mencakup kepercayaan-kepercayaan yang menentukan perilaku seperti itu dan tujuan-tujuan terakhirnya.

Sedangkan ekonomi didefinisikan sebagai kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang-barang dan jasa-jasa serta mendistribusikannya untuk dikonsumsi.5 Dengan demikian, maka bidang garapan ekonomi ialah salah satu sektor dalam perilaku manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi dan konsumsi. Hal itu tampak jelas perbedaan antara definisi agama dengan ekonomi, di mana agama merupakan pembahasan tatanan dari cakupan masalah ekonomi. Karena itu manusia mengharapkan bahwa setiap agama baik agama Islam maupun agama non Islam memiliki ajaran sendiri mengenai cara manusia mengorganisasikan kegiatan-kegiatan ekonominya.

Al-Qur’an memberikan contoh-contoh jelas mengenai ajaran-ajaran Para Rasul sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, dalam kaitannya dengan masalah-masalah ekonomi yang menekankan bahwa perilaku ekonomi merupakan salah satu bidang perhatian agama.

Dalam Al-Qur’an menyampaikan pernyataan pesan ekonomik Nabi Syu’aib AS yang artinya sebagai berikut:

“(Ingatlah) ketika Syu’aib berkata kepada mereka (penduduk Aikah): “Mengapa kamu tidak bertaqwa?”. Sesungguhnya aku adalah seorang Rasul yang telah mendapatkan kepercayaan untukmu. Karena itu bertaqwalah kepada Allah dan ta’atilah aku. Saya sama sekali tidak meminta upah darimu untuk ajakan ini, upahku tidak lain hanya dari Tuhan penguasa seluruh alam. Tepatilah ketika kamu menakar dan jangan kamu sampai menjadi orang-orang yang merugi. Timbanglah dengan timbangan yang tepat. Jangan kamu rugikan hak-hak orang (lain) dan janganlah berbuat jahat dan menimbulkan kerusakan di muka bumi” (Q.S. Asy-Syu’ara : 177 – 183).

Demikian juga sejak datang Islam di Makkah dan sebelum terbentuknya masyarakat muslim di Madinah, ayat-ayat Al-Qur’an sudah menampilkan pandangan Islam mengenai hubungan antara agama dan iman terhadap adanya Allah dan hari kiamat, di satu sisi dan perilaku ekonomi dan sistem ekonomi di sisi yang lain.

Ayat di atas mengutuk perilaku ekonomi yang ada pada waktu itu dan merupakan petunjuk-petunjuk awal mengenai sistem ekonomi terantisipasi yang konsisten dengan agama Islam. Lebih jelasnya ayat-ayat tersebut mengkaitkan perilaku ekonomi dengan ajaran tentang pertanggungan jawab di hadapan Allah di hari kiamat kelak. Sedangkan beberapa agama tertentu melihat kegiatan-kegiatan ekonomi manusia hanya sebagai kebutuhan hidup yang seharusnya dilakukan hanya sebatas memenuhi kebutuhan makan dan minumnya semata, sembari beranggapan bahwa kegiatan ekonomi yang melampaui batas, merupakan orientasi yang keliru terhadap sumber-sumber manusiawi atau merupakan sejenis kejahatan.6

Dengan demikian, agama-agama seperti itu beranggapan bahwa orang-orang yang tidak terlalu terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi lebih dekat dengan Tuhan.

Namun sebaliknya, Islam menganggap kegiatan-kegiatan ekonomi manusia sebagai salah satu aspek dari pelaksanaan tanggung jawabnya di muka bumi. Orang yang paling banyak terlibat dalam kegiatan-kegiatan ekonomi dia akan bisa semakin baik, selama kehidupannya tetap terjaga keseimbangannya. Kesalehan bukan fungsi positif dari ketidakproduktifan ekonomi. Justeru semakin saleh kehidupan seseorang, maka dia seharusnya semakin produktif.

Harta itu sendiri baik dan keinginan untuk memperolehnya merupakan tujuan yang sah dari perilaku manusia, karena pekerjaan yang secara manusia dan organisasi. Tidak kelihatan olehnya, ada Yang Maha Kuasa yang ghaib, di balik itu semua, yang sewaktu-waktu dapat menahan dan mencurahkannya. Bagi seorang muslim akan tampak dengan keyakinannya, bahwa di balik segala tenaga itu, ada kekuatan ghaib Yang Maha Kuasa. Manusia dapat membanggakan diri berkuasa terhadap dua faktor, yaitu tenaga manusia dan tenaga organisasi, tetapi manusia harus mengakui kelemahannya berhadapan dengan kuasa ghaib itu dalam dua faktor, yaitu tenaga alam dan tenaga modal. Jika manusia dapat menyatakan bahwa tenaga modal adalah hasil pekerjaan mereka, sebenarnya tidak sepenuhnya, tetapi tenaga alam manusia tidak dapat menguasai sepenuhnya.

Dia tidak dapat mengadakan sendiri tanah yang menjadi sumber segala produksi, tidak bisa membuat air, cahaya dan tidak bisa juga mengadakan udara. Di mana kesemuanya itu merupakan syarat mutlak bagi produksi, menjadi tiang bagi ekonomi.7

Dalam hal ini Allah berfirman dalam al-Qur’an yang artinya, sebagai berikut:

“Allah telah menciptakan langit dan bumi dan yang menurunkan air hujan dari langit, kemudian dari itu dihasilkan-Nya buah-buahan sebagai rizki untuk kamu dan mengendalikan bahtera untuk kamu supaya bahtera itu berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan Dia (juga) memudahkan sungai-sungai. Dan Dialah yang mengendalikan matahari dan bulan untuk kemaslahatanmu, yang keduanya beredar pada orbitnya menurut ketentuannya masing-masing; dan Dia menundukkan malam dan siang untuk kepentingan kamu”. (Q.S. Ibrahim : 32 – 33).

Dan Tuhanlah yang memudahkan bagimu akan kapal-kapal dan segala sungai-sungai.8 Juga Allah-lah yang memudahkan matahari dan bulan.9 Masih banyak juga ayat-ayat Al-Qur’an yang lainnya, yang maksud dan tujuannya seperti di atas. Karena itu tidak selayaknya manusia dalam hidupnya di dunia ini menyombongkan diri dengan mengesampingkan kekuasaan Allah SWT, di atas segala benda yang menjadi sumber yang asli bagi manusia. Manusia hanya mampu mengubah dan membentuk segala benda pemberian Allah SWT untuk menjadi barang atau uang yang menjadi modal dalam perekonomiannya.

Mengenai kekuasaan Allah SWT, tercantum dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Katakanlah: Kalau sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) segala rahmat Tuhan-ku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) segala rahmat Tuhan-ku itu, walaupun Kami datangkan tambahan air yang sebanyak itu lagi” (Q.S. Al-Kahfi : 109).

Dengan demikian tidak bisa dihilangkan pengaruh Ketuhanan di dalam sejumlah tenaga alam ini. Semakin tinggi pengetahuan manusia, bertambah banyak masalah-masalah baru yang diperolehnya, baik di lapangan industri dan mesin, maupun dalam bidang benda-benda baru yang belum pernah diketahui sebelumnya. Dengan demikian maka semakin dalamlah pemahaman dasar Ketuhanannya di dalam sistem ekonomi dunia.

Mengenai faktor tenaga manusia di dalam produksi, Ibnu Khaldun memasukkannya ke dalam rencana-rencana ekonomi bagian ‘Perusahaan’. Ia memandang kepandaian menulis dan mengarang, kepandaian pembukuan, administrasi dan boekhounding, adalah ‘perusahaan yang halus’ di dalam rencana ekonomi.

Sedangkan Ilmu Ekonomi modern mengakui pentingnya kedua kepandaian, tetapi tidak memasukkannya di dalam rencana ‘industri’ (perusahaan) seperti dikatakan oleh Ibnu Khaldun. Sudah diakui bahwa keduanya termasuk faktor produksi. Apalagi di dalam perjuangan ekonomi modern, tenaga manusia bukanlah yang menjadi terkemuka, tetapi kepandaian dan ilmu pengetahuan mengambil tempat yang urgen di dalam pembangunan perekonomian.10

Dari uraian tersebut di atas, penulis berpendapat bahwa bagi orang-orang yang materialistis, yang menjadi pokok pegangan segalanya adalah materi. Dalam hal ini, mereka tidak akan berhasil dengan sempurna dalam usahanya, karena mereka berusaha hanya mengandalkan otak, benda (alam), kekuatan modal dan tenaga manusia serta organisasi. Di balik itu mereka melupakan adanya tenaga dan kekuatan ghaib, yaitu Tuhan Yang Maha Kuasa, yang sewaktu-waktu dapat menahan dan mengabulkan usahanya.

Dasar Ketuhanan ini sangat penting sekali bagi orang-orang beragama khususnya bagi kaum muslimin, yang dalam ekonomi ini dapat diperoleh selain dari memperkuat moral dan sosial di dalam ekonomi, mengontrol segala ekses yang mungkin timbul dari tiap-tiap faktor, juga dasar Ketuhanan dapat pula memberi tuntunan-tuntunan suci dalam pembentukan ekonomi baru bagi dunia. Karena tidak mudah membentuk suatu ekonomi yang dapat meliputi keempat faktor, yaitu tenaga alam, modal, manusia dan organisasi. Kalau semata-mata dengan teori, planning dan program dari fikiran manusia yang sangat terbatas/tidak cukup. Hal yang demikian itu memerlukan petunjuk Allah SWT yang peninjauan hukumnya meliputi segala zaman dan sesuai dengan segala umat dan bangsa.

Pada zaman Nabi Muhammad SAW, ada suatu peristiwa yang baik sekali yang menjadi pedoman bagi kaum muslimin dalam menjalani perjuangan hidupnya. Nabi SAW memberi pengajaran yang baik sekali kepada seorang shahabatnya, yang hal itu merupakan pelajaran yang baik bagi kaum fakir dan miskin untuk menjaga kehormatan dan harga dirinya. Peristiwa itu adalah sebagai berikut:

“Dari Hakim lbnu Khizam R.A. ia berkata: Saya meminta sesuatu kepada Rasulullah SAW, maka beliau memberinya. Kemudian saya meminta lagi, berulang kali sampai tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: Ya Hakim! harta itu adalah merupakan tumbuh-tumbuhan muda yang menghijau yang sangat manis. Siapa yang mendapatkannya dengan hati (jiwa) yang terhormat, maka ia akan memberkahinya. Nasibnya adalah bagaikan orang makan yang tidak mau kenyang. Tangan di atas (yang memberi) lebih baik dari pada tangan di bawah (yang menerima). Hakim berkata: Ya Rasulullah atas nama Tuhan yang mengutus Tuan dengan kebenaran, saya berjanji tidak akan mengganggu seorang manusia juapun (karena aku meminta-minta kepadanya), sampai aku meninggal dunia yang fana ini. Janjinya itu dipenuhinya. Khalifah Abu Bakar pernah memanggil Hakim untuk diberi sesuatu, tetapi Hakim tidak mau menerima pemberian yang tidak diperolehnya dengan titik peluhnya itu. Kemudian pada masa Umar Ibn Khattab, pernah ia memanggilnya untuk diberi sesuatu untuk menolong penghidupannya yang serba susah. Hakim tetap menolak. Sehingga Khalifah Umar berkata: Wahai kaum muslimin! saya bersaksi kepada kamu sekalian, saya memberikan kepada Hakim akan hak yang mesti diambilnya dari pada harta rampasan perang, tetapi Hakim masih enggan menerimanya. Begitulah Hakim mempertahankan harga dirinya, walaupun negara hendak membantunya dan begitu juga teman-teman sejawatnya mau pula menolongnya, tetapi sampai akhir hayatnya Hakim tetap tidak mau menerima bantuan orang karena berpegang teguh kepada nasehat Nabi SAW. (HR. Al-Bukhari, Muslim, At Turmudzi dan An Nasa’i, dengan ringkas).11

Demikian itu suatu contoh yang baik telah ditinggalkan oleh para shahabat terdahulu tentang self-respect dari kaum fakir dan miskin yang insaf dan sabar.

Apabila masing-masing orang secara individu sudah berusaha dan bekerja, maka tinggallah bagi negara menjalankan usaha membasmi pengangguran. Setiap orang wajib berusaha, tidak boleh ada pengangguran. Ideologi kebendaan mendasarkan kewajiban bekerja kepentingan jasmani (makan), sedangkan Islam mendasarkan kewajiban bekerja disamping kepentingan materiil, juga spiritual, yaitu cita-cita Ketuhanan yang lebih luhur dan tinggi. Hal ini dijelaskan Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya”. (Q.S. An Najm : 39).

Dalam Al-Qur’an, dijelaskan pula sebagai berikut:

“Tiap-tiap diri bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya”. (Q.S. al-Muddatsir : 38).

Dari kedua ayat tersebut, jelas bahwa kewajiban bekerja tercantum, juga jamiran atas segala usaha itu. Karena dalam masyarakat Islam keduanya mempunyai tugas dan kewajiban; manusia sebagai individu wajib bekerja, dan negara sebagai pemerintah wajib menjamin dan melindungi hak pekerjaan.

Berkaitan dengan hal ini khalifah II, Umar Ibn Khattab R.A.12 berkata:

“Tidak dibenarkan diantara kamu sekalian yang duduk saja tidak mencari rizki, dan hanya mengatakan, `Ya Allah, berilah aku rizki’. Sesungguhnya kamu sekalian mengetahui, bahwasannya langit tidak akan menurunkan emas dan perak”.

Kewajiban yang paling minim atas negara Islam, ialah berusaha supaya jangan timbul kelaparan. Segala usaha itu ditujukan ke arah sana. Dengan demikian berlakulah larangan Allah SWT yang tercantum dalam Al-Qur’an, sebagai berikut:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rizki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar”. (Q.S. Al-Isra : 31).

Selanjutnya politik ekonomi Islam harus ditujukan kepada menjamin adanya pekerjaan bagi tiap-tiap orang. Dalam surat At-Taubat, ayat 60, dijeiaskan tentang pembagian harta zakat untuk menjamin kehidupan 8 (delapan) golongan, diantaranya fakir miskin. Masalahnya yang terpenting adalah, apakah jaminan itu merupakan harta sehingga pada umumnya bersifat insidentil (bantuan sementara), atau berupa pekerjaan, sehingga bersifat permanen (bantuan tetap).

Dengan alasan tersebut, bahwa “harta zakat kiranya dapat diwujudkan menjadi usaha-usaha yang dapat memberi pekerjaan kepada fakir miskin. Negara berhak menetapkan: Amil, mempunyai hak yang penuh untuk kepentingan itu, walaupun caranya berbeda dengan zaman dahulu. Pada masa modern ini menghendaki suatu cara yang sistematis dan efektif, sehingga zakat yang mulia itu semakin tinggi nilainya dan lebih nyata hasilnya. Memberikan zakat kepada delapan golongan, maksudnya adalah menjamin kesejahteraan mereka yang lemah dalam kehidupannya di masyarakat. Maka jaminan dengan pekerjaan adalah lebih efisien dan permanen dari pada jaminan keuangan dan harta benda”.13

Pengakuan hak milik individu (perorangan) adalah berdasarkan hasil tenaga dan pekerjaan yang bersangkutan, baik hasil pekerjaan sendiri maupun sebagai hasil warisan yang diterimanya dari orang tua atau keluarganya yang meninggal. Selain dari itu harta benda tidak boleh diambil menjadi miliknya kecuali dengan jalan keridhoan orang yang memiliki benda itu, baik karena jual beli, maupun karena pemberian. Seperti shodaqoh, hibah, warisan dan lain-lain.

Harta benda yang menjadi hak milik seseorang, bagaimanapun juga tidak bisa dibatalkan. Sampai di mana batasnya hak milik itu dapat dipahami diantara batas-batas yang ditetapkan oleh agama Islam sebagai berikut ini:

  1. Ketentuan hak pribadi atas barang-barang:

    Dilarang mengambil harta orang lain, kecuali dengan jalan yang syah.

    Firman Allah SWT dalam al-Qur’an yang artinya, sebagai berikut:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan” (Q.S. An Nisa : 29).

    Penjelasan tersebut bahwa sebagian orang muslim dilarang memakan harta orang lain dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan jual beli yang berlangsung suka sama suka di antara mereka.

  2. Usaha sosialisasi menurut Islam

    Pada saat permulaan hijrah sebelum berdirinya negara Islam Madinah, Nabi mempersatukan antara kaum Muhajirin (dari Mekah) dan kaum Anshor (dari Madinah). Nabi melakukan sistem muakhah (persaudaraan), di samping dilakukan dalam bidang sosial, juga yang terpenting di dalam lapangan perekonomian. Semangat sosial yang berdasarkan Ketuhanan, timbul dengan suburnya semenjak munculnya agama Islam.

    Hal demikian itu dipraktekkan teristimewa dalam hak tanah, salah satu alat produksi di Madinah pada waktu itu. “Mengambil sebahagian harta dengan undang-undang sesudah berdirinya negara Islam, dengan memerintahkan wajib zakat. Jika terhadap tanah bisa disosialisasi, maka terhadap barang-barang konsumsi dilakukan pemungutan zakat (zakat fitrah, zakat kekayaan, zakat perdagangan, zakat hewan ternak dan seterusnya)”14

    Dari uraian di atas masalah hak milik dapat disimpulkan sebagai berikut:

    Hak atas harta dapat diperolehnya dengan tenaganya langsung sebagai usaha dan tidak langsung sebagai jual beli. Pemberian langsung sebagai sedekah dan lainnya atau tidak langsung seperti warisan atau pusaka. Memiliki harta berarti dia berkuasa untuk mempunyai barang-barang itu, memakai dan menggunakannya.

  3. Memperhatikan Kesejahteraan Sosial

    Melaksanakan ekonomi di bawah hukum kepentingan masyarakat adalah merupakan suatu prinsip yang sangat penting sekali pada dewasa ini. Prinsip ini ditegakkan oleh Islam dengan suatu perintah Allah kepada Nabi Muhammad SAW dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

    “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan berdo’alah untuk mereka. Sesungguhnya do’a kamu itu menjadi ketentraman bagi mereka. Dan Allah Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S. at Taubah : 103).

    Pengakuan hak milik, di samping untuk kepentingan individual, haruslah mengutamakan kepentingan masyarakat. Di samping hak atas kasab (hasil-hasil usahanya), tetapi juga sebagai milik atas infaq (mendistribusikan hasil-hasil itu). Keduanya harus diselaraskan dengan kesejahteraan sosial dan kemakmuran masyarakat seluruhnya. Apabila usaha-usaha pemasukan barang-barang dari seseorang sudah ditetapkan menurut semestinya, maka untuk pengeluaran diberi juga batas-batasnya. “Islam bukan saja mementingkan soal ‘kasab’ sebagai usaha memperbanyak ekonomi, tetapi Islam lebih mementingkan pula akan ‘infaq’ untuk mengatur cara menggunakan barang-barang itu dengan sebaik-baiknya. Dalam menentukan infaq, kepentingan masyarakat dan keagamaan harus diletakkan sebagai tujuan yang pertama”.15

    Dalam al-Qur’an terdapat pedoman untuk meletakkan dasar pokok pendirian ekonomi sebagai berikut:

    “Dan berbaktilah kepada Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada Ibu Bapak, karib, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil, dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (Q.S. An Nisa : 36).

    Dari ayat-ayat tersebut tampak jelas harus adanya perasaan sosial yang sedalam-dalamnya yang merupakan pedoman bagi menentukan arah menyusun ‘infaq’ dalam perekonomian.

  4. Beriman kepada Allah SWT

    Beriman kepada Allah merupakan pokok pendirian yang paling urgen sekali. Mengimankan Ketuhanan dalam ekonomi dimaksudkan kemakmuran yang diwujudkan tidak boleh dilepaskan dari keyakinan kepada Allah SWT.

    Pokok pendirian itu supaya mendapat jaminan hendaklah terdapat persyaratan-persyaratan sebagai berikut:

    1) Tidak melalaikan lbadah kepada Allah

    Allah berfirman dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

    “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan mereka bubar untuk menuju kepada-Nya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah). Katakanlah: “Apa-apa yang di sisi Allah adalah lebih baik dari pada permainan dan perniagaan” dan Allah sebaik-baik pemberi rizki”. (Q.S. Al Jumu’ah : 9, 10 dan 11).

    Penjelasan ayat-ayat tersebut, apabila imam telah naik mimbar dan panggilan adzan telah berkumandang pada hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan tersebut dan meninggalkan semua kegiatannya, termasuk jual beli. Sudah merupakan naluri manusia, apabila melihat sesuatu yang akan mendapat keuntungan maka mereka mendatanginya, dan sesuatu kebaikan mereka tinggalkan. Padahal Allah menjelaskan bahwa apa-apa yang di sisi Allah itu adalah lebih baik dari pada yang dikerjakan mereka, baik perdagangan atau yang lainnya yang bersifat keduniaan saja. Allah memperingatkan kepada seluruh masyarakat, supaya jangan melupakan dan melalaikan kewajiban kepada Allah, karena kesibukan-kesibukannya dalam urusan harta benda dan urusan anak-anak. Karena kalau manusia itu hanya mengurus harta benda dan anak-anak saja, pasti hanya kerugian saja yang diperolehnya, baik oleh masyarakat, bangsa maupun ummat yang silau dan tertipu keimanannya oleh harta dunia, anak-anak dan juga kegiatan-kegiatan lainnya yang hanya bersifat keduniaan saja. Hal ini Allah menjelaskan dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

    “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi”. (Q.S. al Munafiqun : 9).

    2) Meninggikan syiar-syiar agama Allah.

    Bagi manusia muslim dalam usahanya di samping memakmurkan rakyat dan kesejahteraan sosial yang menjadi program ekonomi, juga harus lebih mengutamakan memakmurkan rumah-rumah Allah dan meninggikan syi’ar-syi’ar agama. Harus dimasukkan ke dalam program ekonomi itu pembangunan dan memakmurkan usaha-usaha dan organisasi-organisasi serta syi’ar agama. Allah berfirman dalam surat Al Munafiqun ayat 10 dan 11, yang isinya perintah tentang infaq dan shadaqah untuk segala usaha amal kebaikan, sebelum manusia menghadapi hari kematiannya. Bunyi ayat-ayat dalam al-Qur’an, sebagai berikut:

    “Dan infakkanlah (keluarkanlah) sebagian yang telah Kami berikan kepadamu sebelum datang kematian kepada salah seorang diantara kamu; lalu ia berkata: ‘Ya Tuhanku, mengapa engkau tidak menangguhkan (kematian)-ku sampai waktu yang dekat, yang menyebabkan aku dapat bersedekah dan aku termasuk orang-orang yang shaleh?’. Dan Allah sekali-kali tidak akan menangguhkan (kematian) seseorang apabila datang waktu kematiannya. Dan Allah Maha Mengenal apa yang kamu kerjakan”. (Q.S. al-Munafiqun : 10 – 11).

    Memang merupakan suatu perbuatan yang dhalim, apabila kehidupan rakyatnya makmur dan negaranya sentosa, sedangkan urusan agamanya terabaikan. Kantor-kantor pemerintahannya berdiri megah, bangunan yang besar, bertingkat, rumah-rumah para pejabatnya mewah-mewah, juga penduduknya demikian, sedangkan rumah-rumah ibadahnya, asrama-asrama yatim-piatu dan sekolah-sekolah agamanya, yang merupakan syi’ar agama dibiarkan terlantar, buruk dan kotor atau rendah bangunannya, tidak sedap dipandang mata. Hal yang demikian itu tidak dinamakan terpuji, kalau air mandi tiap-tiap orang dalam rumahnya memakai kran (water leiding) yang bening dan bersih, sedangkan air tempat-tempat ibadah (mesjid) untuk sholat dalam keadaan tidak bersih tidak selayaknya dipergunakan untuk bersuci.

    Di sisi lain Allah juga memerintahkan kepada manusia muslim untuk mengorbankan harta benda dan jiwa raganya untuk kepentingan jihad fi sabilillah, apabila mereka ingin selamat dari siksaan yang pedih. Pekerjaan yang demikian itu merupakan hubungan (mu’amalah) yang baik antara manusia muslim dengan Tuhannya.

    Hal itu Allah menjelaskan firman-Nya dalam, sebagai berikut:

    “Hai orang-orang yang beriman, maukah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. ltulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya” (Q.S. ash-Shaf : 10 – 11).

    Pengorbanan di jalan Allah, dengan harta benda dan jiwa raga ini sudah dibuktikan oleh para shahabat sewaktu berjihad pada zaman usrah (kesulitan) menghadapi perang Tabuk. “Abu Bakar mengorbankan seluruh hak miliknya sebanyak 4000 dirham. Kaum wanita menanggalkan barang-barang perhiasannya. Utsman bin Affan menyerahkan segala hewan ternaknya”.16 Dalam hal ini mengapa kebanyakan manusia tidak berani mengorbankan harta benda dan jiwanya untuk Allah, padahal jiwa manusia muslim dan kekayaannya harus dibaktikan kepada Allah, sehingga meninggalnya betul-betul dalam ke-Islamannya.